DASAR BERLAKUNYA HUKUM ADAT A. Dasar Filosofis Adapun yang dimaksud dasar filosofis dari Hukum Adat adalah sebenarnya nilai-nilai dan sifat Hukum Adat itu sangat identik dan bahkan sudah terkandung dalam butir-butir Pancasila. Sebagai contoh, religio magis, gotong royong, musyawarah mufakat dan keadilan. Dengan demikian Pancasila merupakan kristalisasi dari Hukum Adat. Dasar Berlakunya Hukum Adat ditinjau dari segi filosofis Hukum Adat yang hidup, tumbuh dan berkembang di Indonesia sesuai dengan perkembangan jaman yang bersifat luwes, fleksibel sesuai dengan nilai-nilai Pancasila seperti juga yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 hanya menciptakan pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945 RI. Pokok-pokok pikiran tersebut menjiwai cita-cita hukum meliputi hukum negara baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam pembukaan UUD 1945 pokok-pokok pikiran yang menjiwai perwujudan cita-cita hukum dasar ...